Diduga Bandar, Warga Pelambuan Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti 2,36 Gram Sabu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Narkoba Polresta Banjarmasin ringkus seorang pria diduga badar Narkotika, Selasa (21/2) sore.

    Pria tersebut adalah Rudiansyah (39), warga Jalan IR PHM Noor, Gang Sekata Rt 59 Rw 04, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

    Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat pelaku diamankan, petugas mendapatkan barang bukti berupa narkoba pada pelaku.

    “Petugas mendapati 1 paket sabu dengan berat netto 2,36 gram,” ungkap Kasat Narkoba, Minggu (26/2).

    Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah telfon gemgam, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu, yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

    Tak hanya sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, dan kembali menemukan barang bukti lainnya, berupa 1 paket sabu dengan berat 1,71 gram, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah sendok plastik dari sedotan.

    Baca juga: Model Cantik Hong Kong Tewas Dimutilasi, Sebagian Tubuh Korban Sudah Dimasak Para Pelaku

    “Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari di kamar pelaku,” beber Mars Suryo.

    Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI