20 Angkutan Terkena Razia Dishub dan Satlantas Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin melakukan pemeriksaan terhadap mobil angkutan yang melintas di Jalan H Anang Adenansi, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Rabu (22/2/2023).

    Mobil angkutan baik itu pikap, truk, hingga kontainer diarahkan menuju kawasan RTH Kamboja, kemudian diperiksa kelengkapan berkendara mulai dari SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Uji KIR.

    Kabid Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Dishub, Kusmarini mengatakan, kegiatan ini sudah dilakukan dalam dua hari ini.

    Baca Juga

    Viral Makian Pelanggan pada Driver Ojol

    “Kami cek kelengkapan para sopir ini, kalau yang tidak lengkap kami lakukan penilangan,” ujar Kusmarini.

    “Selanjutnya, nanti akan diproses di pengadilan,” lanjutnya.

    Ia juga mengungkapkan, ada 20 lebih sopir yang terjaring dalam kegiatan tersebut.

    “Para sopir tersebut tidak bisa menunjukkan surat keterangan uji KIR atau yang suratnya sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

    Selain melakukan penindakan, kata Kusmarini, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap para sopir tersebut.

    “Kegiatan ini akan terus dilakukan lagi, bersama-sama dengan petugas dari Satlantas Polresta Banjarmasin,” pungkasnya. (Qyu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   KPU Balangan Atur Batasan dan Sumber Pendanaan di Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI