WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Pemerintah telah mengizinkan vaksinasi booster atau vaksinasi keempat untuk masyarakat umum.
Syaratnya penerima vaksin booster kedua adalah berusia 18 tahun ke atas dan bisa didapatkan di fasilitas kesehatan terdekat secara gratis mulai 24 Januari 2023 ini.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat (20/1/2023).
“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” demikian bunyi poin pertama SE tersebut.
Pemberian vaksin booster kedua terhadap masyarakat umum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi kelompok rentan dari serangan virus corona yang kini bermutasi dengan beragam varian.
Jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), serta memperhatikan ketersediaan vaksin Covid-19 yang ada.
Berikut daftar vaksin booster kedua yang bisa digunakan masyarakat umum:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Inavac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml