Jalani Sidang Tuntutan, Keluarga Brigadir J Harapkan Hukuman Bharada E Lebih Ringan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Menjelang sidang tuntutan Bharada E, keluarga Brigadir J buka suara.

    Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Rabu (18/1/2023).

    Tak hanya Bharada E, tersangka lainnya, Putri Candrawathi juga menghadapi sidang tuntutan yang sama.

    Jelang sidang tuntutan, keluarga Brigadir J melalui pengacara Martin Lukas Simanjuntak mengatakan mereka berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman ringan kepada Bharada E.

    Saat ini, Bharada E berstatus Justice Collaborator (JC).

    JC merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

    Sementara untuk Putri, keluarga Brigadir J meminta untuk dituntut dengan hukuman maksimal.

    “Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal,” kata Martin.

    Putri Candrawathi dan para pelaku lainnya seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menerima tuntutan mereka yaitu masing-masing 8 tahun penjara untuk Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf serta penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI