Pemprov Kalsel Alokasikan Pajak Rokok untuk Kesehatan

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pajak rokok merupakan kebijakan nasional yang mana sejak Januari lalu pajak hasil tembakau mengalami kenaikan sebesar 12 sampai 15 persen.

Akibatnya harga untuk rokok tertentu yang mendapatkan kenaikan mempunyai kontribusi terhadap pendapatan pajak daerah khususnya pajak rokok yabg nanti dibagikan hasilnya dari pemerintah pusat ke Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Di temui di Banjarbaru, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah (P3D) Bakeuda Kalsel, Rustamaji, mengatakan hasil dari pajak rokok tersebut nantinya akan disimulasikan ke kesehatan.

“Hasil dari alokasi transfer ke provinsi, kabupaten dan kota akan ke kesehatan terutama untuk pemulihan kesehatan akibat dampak dari pandemi Covid 19,” ucap Rustamaji dilansir Diskomifo Kalsel.

Menurutnya, ada simulasi khusus yang dikeluarkan dari Kemenkeu yang nantinya pihaknya akan bekerja sama dengan BPJS sehingga alokasi hasil dari pajak rokok tersebut benar untuk digunakan untuk kesehatan.

“Kerja sama dengan BPJS agar benar-benar digunakan untuk kesehatan ataupun pemulihan terhadap penyebaran Covid-19 di Kalsel,” tambah Rustamaji.

Adapun dampak positif dari kenaikan tersebut adalah terdapatnya peningkatan realisasi penerimaan di tahun 2021 yang aman dana tersebut akan di alokasikan ke kesehatan masyarakat. (edj)

Editor: Erna Djedi