Dua Tahun DPO, Pemerkosa Istri Orang di Kebun Karet Diringkus Polres Barsel


WARTABANJAR.COM, BUNTOK – Setelah kurang lebih dua tahun masuk dalam daftar buruan Satreskrim Polres Barsel, jajaran Polda Kalteng, akhirnya pelaku berinisial AN (23) warga Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, ditangkap di belakang rumahnya, Sabtu, (27/2/2021) pukul 13.00 WIB.

Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro SIK MH, melalui Kasatreskrim, AKP Yonals Nata Putra SH, mengatakan pelaku ditetapkan sebagai DPO berdasarkan nomor : DPO/10/XI/2020/Reskrim pada 16 November 2020 sebagai DPO pelaku pemerkosaan di Desa Ugang Sayu.

“Adapun kronologis kejadiannya berawal pada 18 Januari 2019 lalu, bermula saat korban pergi ke kebun karet, setelah sampai suaminya juga datang dan bersama mengambil karet,” ujar Yonals, Senin (1/3/2021) sore kepada Tribratanews.

Kemudian, lanjut dia, suaminya pulang dan korban langsung menyadap karet.

Tak lama kemudian ia lapar dan kembali ke pondok untuk memasak mi.

Setelah makan mi korban kembali menyadap karet, namun pada saat itu dia mendengar berisik di pondok dan bergegas kembali ke pondok untuk melihat barang-barang miliknya yang ternyata sudah hilang.