Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Beri 1 Kotak Peluru ke Bharada E untuk Eksekusi Brigadir J

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo SH SIK MH mengungkap fakta mengejutkan.

    Mantan Kadiv Propam Polri itu, ternyata sempat menyerahkan 1 kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada Richard Eliezer (E).

    Penyerahan peluru tersebut, dimaksudkan untuk mengeksekusi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

    Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

    “Mulanya Ferdy Sambo memanggil Bharada E untuk menemuinya di ruang keluarga lantai 3 rumah Saguling, setelah tiba dari Magelang, Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan Sambo lantaran Bripka Ricky Rizal (RR) menolak permintaannya untuk mengeksekusi Brigadir J,” ujar JPU.

    Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi ketika berada di Rumah Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis 6 Juli 2022.

    Dengan mengatakan ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’.

    Masih berdasarkan dakwan JPU, usai mendengarkan cerita Sambo, Bharada E dapat menerimanya dan merasa tergerak untuk ikut andil dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

    Hal tersebut, juga dipertegas oleh jawaban Bharada E ketika diminta kesediaannya untuk membunuh Brigadir J.

    Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya ‘Berani kamu tembak Yosua?’, lalu saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’.

    Baca Juga :   Kemenag: Seleksi Petugas Haji 2025 Terbuka dan Adil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI