Kapolres Kapuas Beri Silang Merah Foto Anggota yang Dipecat

    WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono SIK, mencoret secara silang menggunakan spidol merah foto seorang anggota polisi.

    Foto anggota tersebut, dibawa oleh anggota Polres lainnya di lapangan upacara para PJU Polres Kapuas, Personel dan ASN Polres Kapuas.

    Pencoretan secara silang dengan spidol merah foto anggota tersebut, merupakan proses pemecatan yang dilakukan secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir.

    Pemecatan atau dalam istilah resminya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia itu, dilakukan Kapolres terhadap Bripka Krestian Hein Pangedja.

    Bripka Kestian Hein Pangedja merupakan Banit Si Propam Polres Kapuas, Polda Kalteng, karena telah melakukan tindakan melanggar aturan.

    Selain pemecatan terhadap satu anggotanya, dalam upacara di Lapangan Mapolres Kapuas, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada anggota.

    Pemberian penghargaan itu, beradasar Keputusan Kapolres Kapuas Nomor : KEP/59/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang pemberian penghargaan/reward kepada personel Polres Kapuas.

    Penghargaan diberikan Kapolres Kapuas kepada anggota yang berprestasi mengungkap kasus. (Istimewa)

    Ada lima orang yang diberi reward, yaitu Aipda Maliana jabatan Ps. Kanit PPA Setreskrim Polres Kapuas dan Brigpol Haidar Banit Satreskrim Polres Kapuas, atas prestasi kasus penanganan membawa lari dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kemudian, Iptu Eko Sutrisno SH MM, jabatan Kapolsek Kapuas Timur, atas prestasi mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir di Handel Kederi, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur.

    Baca Juga :   7 Remaja Tewas Mengapung di Kali Bekasi, Polisi Usut Penyebab dan Proses 15 Tersangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI