Kemenkumham RI Tegaskan Paspor dengan Pengesahan Tanda Tangan Tetap Sah

    WARTABANJAR.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyatakan paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan tetap sah dan berlaku ke negara tujuan manapun.

    “Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/10/2022).

    Amran menegaskan, hal itu menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

    Melalui laman situs resminya, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober 2022, segenap WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

    Mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.

    “Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi,” ujarnya.

    Ia mengatakan mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri.

    Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kedutaan besar Indonesia atau konsulat jenderal Indonesia di negara-negara sahabat.

    “Pengesahan tanda tangan itu bebas biaya,” kata dia.

    Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehingga dengan begitu dokumen negara itu sah untuk dipakai warga negara Indonesia bepergian ke seluruh negara di dunia.(aqu/ip)

    Baca Juga :   Tiga Menteri Teken Program Pembangunan Tiga Juta Rumah untuk Rakyat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI