Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kedutaan besar Indonesia atau konsulat jenderal Indonesia di negara-negara sahabat.
“Pengesahan tanda tangan itu bebas biaya,” kata dia.
Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehingga dengan begitu dokumen negara itu sah untuk dipakai warga negara Indonesia bepergian ke seluruh negara di dunia.(aqu/ip)
Baca Juga
Bacok Ipar dengan Parang di Desa Garis Hanyar Martapura
Editor Restu





