Kemenkumham RI Tegaskan Paspor dengan Pengesahan Tanda Tangan Tetap Sah

Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehingga dengan begitu dokumen negara itu sah untuk dipakai warga negara Indonesia bepergian ke seluruh negara di dunia.(aqu/ip)

Baca Juga

Bacok Ipar dengan Parang di Desa Garis Hanyar Martapura

Editor Restu