WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Saat ini mobilitas masyarakat kembali meningkat, sehingga peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sangatlah penting. Oleh sebab itulah, perlu memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan.
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sinar, Kabupaten Tanah Laut, ini diikuti oleh anggota Timpora yakni Instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Selasa (4/10).
Timpora sendiri merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Syafwan Zuraidi dalam sambutannya mengatakan, pentingnya peran Timpora dalam rangka pengawasan orang asing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Laut, Masturi membuka secara resmi Rapat Koordinasi Timpora tersebut.
Dalam kesempatan tersebut juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap orang asing.