Polres Sukamara Amankan 2 Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

    WARTABANJAR.COM – Kepolisian Resor Sukamara, Polda Kalimantan Tengah, menggelar konferensi perserkait dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna didampingi Wakapolres Kompol Budi Nugroho Kabag Ops Kompol | Gde Suastika dan Kanit PPA Aipda Edward JR Manulang serta menghadirkan dua terduga pelaku pencabulan yaitu SKD (53) dan SK (26).

    Kasus pertama dengan terduga pelaku berinisial SKD (53) yang mencabuli cucu tirinya sebut saja Bunga (16), dengan melancarkan aksinya beberapa kali.

    Modusnya, mengajak korbannya mengantar ke suatu tempat dengan cara korban membonceng SKD.

    Posisi SKD di belakang saat berada di atas motor. Disitu korban sudah merasa aneh dengan gelagat SKD.

    Kasus kedua yaitu dengan terduga pelaku SK (26)
    dengan melakukan aksi pencabulannya kepada korban tiga anak yang masih bersekolah kelas 2 SD.

    Upaya pencabulan dilakukan sebanyak tujuh kali, tetapi yang berhasil empat kali.

    Modusnya berteman dan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku mengajak korban melakukan gerakan
    membungkuk naik turun untuk melancarkan aksinya.

    “Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres Sukamara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas AKBP Dewa Made Palguna.

    Kapolres mengimbau, apabila ada kasus seperti agar segera dilaporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan.(aqu/rls)

    Baca Juga :   Kalsel Waspada Banjir Hingga Akhir November

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI