Polres Sukamara Amankan 2 Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Upaya pencabulan dilakukan sebanyak tujuh kali, tetapi yang berhasil empat kali.

Modusnya berteman dan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku mengajak korban melakukan gerakan
membungkuk naik turun untuk melancarkan aksinya.

“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres Sukamara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas AKBP Dewa Made Palguna.

Kapolres mengimbau, apabila ada kasus seperti agar segera dilaporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan.(aqu/rls)

Editor Restu