WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, terus menggenjot sejumlah kasus yang terindikasi korupsi.
Di antaranya pengadaan WC atau jamban sehat di Dinas Perumahan Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH).
Kemudian, kasus pembangunan kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengeringan Kayu Desa Teluk Baru Kecamatan Amuntai pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Novan Hadian, mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan jamban sehat dalam tahap pemberkasan perkara.
“Prosesnya sudah 90 persen, kita masih menunggu hasil dari audit keuangan, khususnya dalam hal kerugian negaranya,” ujar Novan.
Novan mengatakan, penyidik sudah melakukan penahanan kepada dua tersangka, satu orang dari pihak kontraktor dan satu lagi pejabat pembuat komitmen (PPK) di Disperkim LH Kabupaten HSU.
Untuk saat ini kerugiannya diperkirakan sebesar Rp250 juta lebih dengan nilai proyek sanitasi pembuatan jamban sehat senilai Rp1,2 miliar.
“Pengerjaannya tidak sesuai speks sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tandasnya.
Menurur Novan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, namun untuk sementara penyidik masih fokus menangani dua tersangka.
Kepada wartawan belum lama ini, Kepala seksi tindak pidana khusus Fadly Arby juga menyampaikan kedua tersangka yakni Direkrur CV Nusa Indah berinsial AF dan PPK Disperkim LH inisial RKH sudah dititipkan sebaga tahanan di Lapas kelas IIB Amuntai.