”Untuk sanksi di internal, kita terapkan sanksi yang berkaitan dengan Kode Etik Profesi Polri, dan akan ada tindak lanjut dari internal kita,” ungkapnya. 

Selain penindakan internal, Polres Banjar juga memperluas imbauan kepada instansi pemerintah daerah dan masyarakat umum agar mewaspadai bahaya penyalahgunaan vape.

Kapolres menegaskan, larangan ini berlaku ketat bagi personel Polri, Pegawai Negeri pada ataupun pengunjung Mapolres tanpa terkecuali. 

”Tidak hanya di kantor, di tempat umum apalagi, tidak boleh ya, termasuk di toilet pun tidak boleh,” tutupnya sambil tertawa. (warrabanjar.com)