Diduga Beraksi Berdua, Polisi Buru Rekan Residivis Curanmor di HST
Ukuran Huruf:
Korban tidak tinggal diam. Ia sempat mengejar dan menarik bagian lengan baju orang yang membawa sepeda motornya. Akan tetapi, pegangan korban terlepas sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
Polisi kemudian mengamankan TJ dan menyita Honda Beat tersebut sebagai barang bukti. Dari penelusuran riwayat hukumnya, TJ diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor pada 2019, 2021, dan 2023.
Atas dugaan perbuatannya, TJ disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. (wartabanjar.com)