WARTABANJAR.COM, SAMPIT - Elis bin Deno, buruh tani asal Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),  Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terbebas dari status sebagai tersangka pencurian.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, dalam sidang praperadilan, Senin (2/11), menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Kalteng tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Penyidik menetapkan Elis sebagai tersangka pencurian buah kelapa sawit di areal PT Sapta Karya Damai (SKD), Divisi 5 Blok 229, Desa Penyang, pada 23 Juli 2026.

Baca juga: Wakil Bupati Katingan Kalteng Bantah Selingkuh, Firdaus Pertimbangkan Langkah Hukum

Baca juga: Proyek Drainase Jalan KS Tubun dan Kelayan B Banjarmasin Menunggu Pembuktian

Hakim juga memerintahkan Polda Kalteng selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

"Termohon diperintahkan mencabut penetapan tersangka yang telah diterbitkan," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti tidak dicantumkannya hak-hak tersangka dalam surat penetapan. 

“Ini merupakan cacat formil karena ketentuan tersebut harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum,” kata hakim.

Hakim juga menemukan ketidakkonsistenan dalam laporan hasil gelar perkara yang diajukan sebagai bukti. 

Selain itu terdapat kekeliruan penempatan status saksi dan tersangka serta ditemukan dua kesimpulan yang saling bertentangan.

Pertimbangan berikutnya menyangkut pemberitahuan penetapan tersangka melalui sarana elektronik. 

Hakim menyatakan tidak menemukan pengaturan tegas dalam KUHAP mengenai mekanisme pemberitahuan penetapan tersangka secara elektronik.

Elis mengajukan praperadilan karena menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. 

Selain persoalan hak tersangka, pihak pemohon juga mempersoalkan inkonsistensi dalam laporan hasil gelar perkara serta mekanisme pemberitahuan penetapan tersangka.

Kuasa hukum Elis dari Kantor Hukum Nurahman Ramadani, yakni Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayanto, menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap Polda Kalteng.

“Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait persoalan keperdataan yang kami nilai dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Nurahman. (Wartabanjar.com)