Bermodal Gunting Modifikasi, Residivis Curanmor Gasak Motor di Barabai HST
Ukuran Huruf:
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut diduga hendak dijual kembali untuk mendapatkan uang. Polisi telah mengamankan TJ dan menyita Honda Beat milik korban sebagai barang bukti.
TJ diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara serupa pada 2019, 2021, dan 2023.
Atas dugaan perbuatannya, TJ disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (wartabanjar.com)