WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kasus penipuan dan atau penggelapan uang arisan online Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat perhatian petinggi Kota Seribu Sungai.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Mutaqin, Wali Kota HM Yamin, petinggi Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri pun menggelar jumpa pers perkembangan proses hukumnya, Kamis (17/9/2026).

Riza menjelaskan saat ini ada dua kasus yang ditangani pihaknya dengan korban sebanyak 21 orang dan total kerugian Rp 389 juta lebih. 

Kasus pertama terjadi pada Januari hingga Februari 2025 dengan tersangka berinisial NA. 

Total korban 10 orang dan kerugian Rp 83 juta lebih. 

Kasus kedua terjadi pada November 2025 sampai Juni 2026, dengan tersangka berinisial NJ. 

Total korban 11 orang dengan kerugian Rp 305 juta lebih.

Baca juga: Bayi Temuan di Jembatan Angsau Kini Berbobot 4 Kilogram, Dinsos Tanah Laut Carikan Orangtua Angkat

Baca juga: Hari Ini 17 September 2026, Bus Tayo Transbanjarbakula Khusus Perempuan Mulai Beroperasi

Riza mengatakan proses hukum dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," kata Riza dalam konferensi pers di gedung aula maolresta. 

Adapun modus kedua kasus arisan online bodong tersebut ialah tersangka membuat beberapa member fiktif.

Kemudian, tersangka membuat para member fiktif tersebut kena giliran mendapatkan arisan terlebih dahulu sehingga dapat memperoleh uang dari para korban.

Selain itu, tersangka melakukan penjualan nomor giliran mendapat arisan.

Setelah berhasil mendapatkan sejumlah uang dari para korban, tersangka kabur.

Atas perbuatan tersebut, tersangka NA dan NJ tengah menjalani proses di Polresta Banjarmasin untuk selanjutnya dilimpahka ke kejaksaan. 

Sementara ini sejumlah alat dan barang bukti seperti rekening koran korban dan tersangka disimpan Polresta Banjarmasin. (wartabanjar.com)