Bayi Temuan di Jembatan Angsau Kini Berbobot 4 Kilogram, Dinsos Tanah Laut Carikan Orangtua Angkat
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari mengenai penetapan anak negara seorang bayi perempuan, Kamis (17/9/2026).
Bayi itu ditemukan telantar di bawah jembatan besi Angsau pada Juli 2026 dan hingga kini tidak ditemukan orangtuanya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Supinal Anwar menjelaskan langkah tersebut diambil sebagai prosedur wajib untuk memberikan kepastian hukum mengenai status sang bayi.
Ini menjadi prasyarat utama sebelum pemerintah daerah membuka tahap seleksi Calon Orang Tua Angkat (COTA) secara resmi.
Video: Kualitas Udara Memburuk, Pelajar di HST Kembali Belajar dari Rumah
Baca juga: Hari Ini 17 September 2026, Bus Tayo Transbanjarbakula Khusus Perempuan Mulai Beroperasi
Sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan, Dinsos Tanah Laut telah menjalankan prosedur masa tenggang pencarian keluarga kandung.
Pengumuman terbuka telah dipublikasikan kepada masyarakat luas selama total 40 hari.
Namun hingga batas waktu berakhir tidak ada pihak yang mengklaim bayi tersebut.
Di samping pemenuhan berkas administrasi dan hukum, Supinal menyampaikan perkembangan fisik bayi bagus.
Saat ditemukan warga, bayi malang itu berbobot 2,8 kilogram.
Tumbuh kembangnya melonjak di bawah perawatan intensif Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria, Kota Banjarbaru.
"Alhamdulliah sehat, sepuluh hari terakhir beratnya 4,13 kilogram dan pergerakannya aktif," ungkap Supinal.
Proses hukum terhadap bayi itu sekaligus memberikan kejelasan bagi kalangan masyarakat yang berniat mengadopsi.
Dinsos menegaskan bahwa proses penyerahan anak tidak dilakukan secara sembarangan berdasarkan urutan peminat, melainkan wajib melalui mekanisme asesmen ketat menyangkut kesiapan finansial, legalitas, hingga jaminan perlindungan dan pengasuhan anak di masa depan.
Upaya penetapan status anak negara ini diharapkan dapat menjamin masa depan sang bayi secara layak, sekaligus memastikan seluruh proses pengangkatan anak berjalan sesuai dengan regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. (Wartabanjar.com)