Untuk wajib pajak PBB-P2, penghitungan dilakukan berdasarkan pembayaran melalui QRIS, yakni satu transaksi atau satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sedangkan bagi ASN, transaksi belanja maupun pembayaran melalui QRIS menjadi bagian dari ketentuan kompetisi.

"Pemenang bakal diumumkan awal Desember 2026 mendatang," tandasnya. (Wartabanjar.com/*)