WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, dan SMP, menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara pada Rabu (16/09/2026) pukul 07.00 Wita, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Tabalong mencapai 210.

"Sehubungan dengan hasil pemantauan kualitas udara yang menunjukkan nilai ISPU Kabupaten Tabalong pada 16 September 2026 pukul 07.00 Wita berada di angka 210, atau kategori sangat tidak sehat akibat dampak asap karhutla," kata Judid.

Kondisi tersebut menjadi dasar pengalihan pembelajaran dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), baik secara daring maupun luring.

Kebijakan ini mengacu pada pedoman Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.

Judid menjelaskan, pelaksanaan PJJ berlaku pada 16 hingga 18 September 2026. Namun, kebijakan tersebut akan dievaluasi setiap hari, dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan nilai ISPU di Kabupaten Tabalong.

Ia menegaskan, penghentian sementara PTM tidak berarti peserta didik diliburkan.

Beban pembelajaran selama PJJ akan disederhanakan dengan memprioritaskan penguatan literasi, numerasi, dan karakter.

Baca Juga: Kebakaran Pagi Hari, Pabrik Penggilingan Padi di Pugaan Tabalong Ludes, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp100 Juta

Baca Juga: Kabut Asap Kembali Pekat, Polres Tabalong Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara

"Penghentian PTM tidak dimaknai sebagai libur. Beban belajar PJJ disederhanakan dengan berfokus pada penguatan literasi, numerasi, dan karakter, tanpa membebani peserta didik maupun orang tua," ujarnya.

Teknis pelaksanaan PJJ diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, dengan menyesuaikan kondisi dan kemampuan sekolah.

Kepala sekolah bertanggung jawab mengawasi dan memantau pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan masing-masing.

Sementara itu, pengawas pembina dan penilik diminta membantu melakukan pemantauan serta pembinaan, agar proses pembelajaran tetap berjalan sekaligus mendukung upaya antisipasi dampak kabut asap.