Tiket Pesawat Terancam Lebih Mahal, Harga Avtur Naik
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menetapkan fuel surcharge atau biaya tambahan untuk bahan bakar yang diterapkan maskapai udara maksimal 40 persen dari tarif batas atas.
Batasan maksimal ini naik 10 persen dari fuel surcharge sebelumnya.
Kondisi ini dapat berdampak pada kenaikan Harga tiket pesawat.
Penetapan fuel surcharge maksimal 40 persen dilakukan Kemenhub usai melakukan evaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Berdasarkan publikasi yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, harga avtur rata-rata Rp23.315 per liter atau naik 6,5 persen dibanding periode sebelumnya.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa dalam rilisnya, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Ari Lasso Lolos dari Maut, Pesawat Mendarat dalam Kondisi Ban Pecah
Baca Juga: Datangi Lokasi Karhutla Kalimantan, Sherina: Bau Asap Sampai Masuk ke Pesawat
Dikatakan Lukman, penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Ditegaskan pula, besaran 40 persen itu merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar.