Selain PIP, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan sertifikat tanah bangunan sekolah.

Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum terhadap aset pendidikan sekaligus memperkuat perlindungannya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara sertifikat PTSL diberikan sebagai bentuk kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.

Legalitas tersebut diharapkan memberikan rasa aman bagi pemilik dan membantu mencegah persoalan pertanahan di kemudian hari. (wartabanjar.com/*)