WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menargetkan 20 desa tambahan untuk dicanangkan sebagai Desa Anti-Maladministrasi.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, perluasan program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat desa.

Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI bersama Pimpinan Ombudsman RI dalam rangka penguatan Desa Anti-Maladministrasi di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (4/9/2026).

Saidi menjelask, Desa Indrasari menjadi desa pertama di Kabupaten Banjar yang masuk program Desa Anti-Maladministrasi dan telah mendapatkan penilaian cukup baik melalui pendampingan Ombudsman.

”Selain Indrasari, program serupa juga telah diterapkan di Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan,” ucapnya kepada awak media. 

Menurut Saidi, dua desa yang sudah masuk program tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi desa lainnya dalam memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, pelayanan publik perlu ditingkatkan karena masyarakat paling sering bersentuhan langsung dengan pemerintah melalui pelayanan di tingkat desa.

Baca Juga Isu Air Hujan Berbahaya Akibat OMC, BMKG Sebut Hoax

Baca Juga Usai Hantam Pakai Martil dan Bakar Jenazah Kekasih, Pekerja Bangunan Ini Sembunyi di Kos

“Komitmen kami 20 desa nanti bisa didampingi Ombudsman, sehingga pelayanan publik yang ada di wilayah Kabupaten Banjar khususnya desa-desa ini bisa dapat diterapkan seperti itu,” ujarnya.

Saidi menyebut target tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus karena Kabupaten Banjar memiliki jumlah desa yang cukup banyak.

Kabupaten Banjar tercatat memiliki sekitar 277 desa sehingga pencanangan Desa Anti-Maladministrasi perlu dilakukan melalui tahapan.

“Tentu mencanangkan desa anti-maladministrasi ini membutuhkan waktu dan proses,” jelasnya.

Selain pendampingan, Saidi menekankan pelayanan publik yang baik harus memberikan kepastian kepada masyarakat, baik dari sisi waktu, biaya maupun informasi.

Keterbukaan informasi, lanjutnya, juga penting agar masyarakat dapat memahami penggunaan anggaran pemerintah daerah maupun desa.