WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Ombudsman mendorong desa yang masuk program Desa Anti-Maladministrasi tidak hanya tertib dalam administrasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI Dr Rahmadi Indra Tektona saat kunjungan kerja bersama Ketua Komisi II DPR RI di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (4/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penguatan Desa Anti-Maladministrasi.

Turut hadir Ketua perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman.

Rahmadi mengatakan, desa yang menjadi bagian dari program tersebut diharapkan dapat menjadi contoh untuk melihat sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Ujung tombak dari pelayanan publik itu ada di masyarakat, terutama di masyarakat desa,” katanya saat ditemui awak media. 

Menurutnya, desa yang menjadi contoh juga memberikan ruang bagi Ombudsman untuk melihat pelayanan dari sisi pengawasan eksternal.

Baca Juga Isu Air Hujan Berbahaya Akibat OMC, BMKG Sebut Hoax

Baca Juga Usai Hantam Pakai Martil dan Bakar Jenazah Kekasih, Pekerja Bangunan Ini Sembunyi di Kos

Dengan begitu, kualitas pelayanan tidak hanya dilihat dari internal pemerintahan desa, tetapi juga mendapat pengawasan dari pihak luar.

Rahmadi menggambarkan desa percontohan sebagai "kaca" untuk melihat apakah pelayanan publik sudah berjalan dengan baik.

“Semakin banyak kaca, semakin banyak kita bisa melihat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pelayanan di tingkat desa.

Menurutnya, aparatur desa tidak perlu khawatir menjalankan pelayanan sepanjang seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan.

“Enggak perlu takut. Untuk apa takut kalau benar, ya kan? Tidak menjadi perkara. Tertib administrasi,” tuturnya.

Meski ada standar yang harus dipenuhi, Rahmadi mengatakan penerapan pelayanan publik di desa tidak bisa dibuat seragam tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat.

Menurutnya, karakter sosial dan kebiasaan masyarakat di setiap daerah berbeda sehingga perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan standar pelayanan.