Desa Anti-Maladministrasi di Kalsel, Ombudsman Jelaskan Standar Pelayanan Sesuai Kondisi Lokal
“Tidak mungkin disamakan di sini dengan di Sunda, di sini dengan di Jawa, di Madura dengan di Banjar, di Banjar dengan di Kutai, tidak mungkin sama,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, pelayanan di daerah juga dapat menyesuaikan aktivitas masyarakat seperti pelaksanaan salat Jumat.
Penyesuaian tersebut bukan berarti menghilangkan standar pelayanan, tetapi membuat penerapannya tetap sesuai dengan kondisi setempat.
“Jadi menyesuaikan, kan logat pun beda-beda. Nanti standarnya seperti ini, nah ada. Jadi lebih menyesuaikan, kami untuk tingkat desa lebih menyesuaikan lagi,” paparnya.
Menurutnya, yang terpenting kelengkapan sebagai pelayan publik tetap terpenuhi.
“Yang penting kelengkapannya sebagai pelayan publik itu ada. Ada nama, baju rapih, hadir bersepatu,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman mengatakan pembenahan administrasi menjadi bagian penting karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan.
“Administrasi beres, maka kepatuhan kita terhadap hukum meningkat,” ujarnya.
Karena itu, pembenahan tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga bagaimana aparatur desa menjalankan pelayanan sehari-hari.
Mulai dari standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, pemanfaatan digitalisasi, hingga kemampuan aparatur dalam mengelola keuangan dan administrasi desa menjadi bagian yang diperhatikan.
“Bagaimana standar pelayanan di sana? Bagaimana pengelolaan pengaduan? Bagaimana digital mereka? Bagaimana kemampuan, kapasitas aparatur desa dalam mengelola tadi, keuangan, administrasi, dan sebagainya,” jelas Hadi.
Hadi mengatakan program Desa Anti-Maladministrasi di Kalsel telah berjalan sejak 2022, sedangkan di Kabupaten Banjar dimulai pada 2024.
Di Banjar, Desa Indrasari menjadi salah satu desa yang masuk dalam program tersebut, disusul Desa Awang Bangkal Barat pada 2025.
Menurutnya, pembenahan pelayanan desa tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Pendampingan dan evaluasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar perubahan yang dilakukan tidak berhenti setelah desa menjadi percontohan.
“Tentu perbaikan itu tidak bisa berjalan instan. Hari ini kita dampingi, hari ini langsung beres, tidak,” katanya.
Ia menegaskan, pembenahan tersebut harus terus dilakukan agar pelayanan desa semakin baik.
“Kontinu berkelanjutan itu yang kita inginkan,” pungkasnya. (wartabanjar.com/*)