WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Penguatan desa anti-maladministrasi didorong tidak berhenti pada pembenahan administrasi, tetapi juga memastikan pengelolaan desa bisa dipantau masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat kunjungan kerja bersama Pimpinan Ombudsman RI dalam rangka penguatan Desa Anti-Maladministrasi di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (4/9/2026). 

Rifqinizamy mengatakan, desa anti-maladministrasi diarahkan agar tidak lagi melakukan pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk dalam pengadministrasian Dana Desa.

“Dana Desa itu harusnya setiap hari harus diketahui berapa duitnya. Ya kan, desa itu wajib melaporkan kan?” katanya saat ditemui awak media. 

Menurutnya, keterbukaan tersebut perlu dilakukan dengan memanfaatkan sistem digital agar masyarakat bisa mengetahui kondisi anggaran desa secara langsung.

Baca Juga Isu Air Hujan Berbahaya Akibat OMC, BMKG Sebut Hoax

Baca Juga Usai Hantam Pakai Martil dan Bakar Jenazah Kekasih, Pekerja Bangunan Ini Sembunyi di Kos

“Dana Desa itu harus dipublish. Publish-nya pakai website. Masyarakat desanya itu harus tahu, kita juga harus tahu,” ujarnya.

Informasi yang ditampilkan tidak hanya jumlah anggaran yang diterima, tetapi juga penggunaannya hingga sisa dana yang tersedia.

“Dana desanya berapa yang ditransfer dari pusat, berapa yang dikasih dari kabupaten yang kepakai udah berapa, sisa saldo berapa. Lalu bukti pemakaiannya kan bisa di-upload semua tuh,” jelasnya.

Selain keuangan desa, penguatan administrasi juga diarahkan pada data pertanahan. Rifqinizamy meminta dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) di tingkat desa nantinya dapat ditelusuri secara digital.

Konsepnya, data pertanahan tidak sekadar tersimpan sebagai arsip, tetapi terhubung dengan peta sehingga riwayat dokumennya dapat diketahui.

“Desa ini, itu nanti kalau kita buka petanya, kita klik, tek, kita tahu SKT-nya nomor berapa, diterbitkan kapan, bahkan dokumennya ada,” paparnya.

Data tersebut juga diharapkan tetap terhubung ketika tanah yang sebelumnya memiliki SKT telah naik menjadi sertifikat.