“Kalau dia sudah naik dari SKT ke sertifikat, dua-duanya harus muncul, sehingga enggak ada peluang mafia tanah,” tambahnya.

Penguatan desa anti-maladministrasi itu juga akan didorong lebih luas di Kabupaten Banjar. 

Rifqinizamy menyebut pihaknya berencana mengundang para bupati dan wali kota ke Jakarta untuk membahas penguatan program tersebut.

Langkah itu sekaligus diarahkan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

Rifqinizamy membeberkan, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB telah mendorong penyusunan indikator reformasi birokrasi pemerintah daerah yang turut melibatkan Ombudsman RI mulai 2027.

“Per tahun 2027, salah satu yang menyusun indikator reformasi birokrasi di pemerintah daerah akan dinilai dan disusun oleh Ombudsman Republik Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya, indikator tersebut nantinya berkaitan dengan besaran transfer keuangan daerah (TKD). 

Daerah dengan kinerja reformasi birokrasi rendah berpotensi mendapat TKD lebih kecil, sedangkan daerah dengan capaian yang baik memiliki peluang memperoleh transfer lebih besar.

“Nah, ini saya kira bagus. Karena birokrasi kita ke depan harus berbasis pada reward and punishment. Yang rajin harus berlain lawan nang koler, nang bagus harus berlain lawan nang kada bagus,” terangnya.

Ia menegaskan, penguatan desa ramah administrasi di Banjar diharapkan tidak berhenti pada beberapa desa percontohan, tetapi bisa diperluas ke lebih banyak desa.

“Ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai desa anti-maladministrasi hanya menjadi label, tapi benar-benar menjadi cara desa mengelola pemerintahan secara terbuka dan tertib,” pungkasnya. (wartabanjar.com)