Pemkab HST Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Soroti 63 Lembaga Adat
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mempercepat penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong proses pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan masyarakat hukum adat di daerah.
Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan hal itu saat menghadiri kegiatan asistensi dan supervisi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat di Gedung Balai Rakyat Barabai, Jumat (4/9/2026).
Menurut Samsul Rizal, penguatan masyarakat hukum adat menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan Asta Cita ke-8, khususnya dalam membangun kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya.
Pemkab HST juga melakukan evaluasi dan pembaruan kelembagaan setelah proses yang berjalan sejak diterbitkannya SK tahun 2019 sempat mengalami stagnasi.
Baca Juga Isu Air Hujan Berbahaya Akibat OMC, BMKG Sebut Hoax
Baca Juga Usai Hantam Pakai Martil dan Bakar Jenazah Kekasih, Pekerja Bangunan Ini Sembunyi di Kos
“Kami melakukan evaluasi dan pembaruan kelembagaan secara menyeluruh setelah sempat mengalami stagnasi sejak SK tahun 2019. Kelembagaan ini kembali kami seriuskan dan disesuaikan dengan SOTK terbaru berdasarkan Perbup HST Nomor 14 Tahun 2025,” kata Samsul Rizal.
Sebagai bagian dari pembenahan tersebut, Pemkab HST telah menerbitkan pembaruan SK panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dilengkapi rancangan program kerja terukur.
Panitia MHA kemudian menjalankan lima tahapan utama dalam proses pengakuan.
Tahapan itu meliputi permohonan dan identifikasi, verifikasi dan validasi, pengumuman serta rekomendasi, penyusunan laporan akhir hingga fasilitasi penetapan.
Penguatan masyarakat hukum adat juga diarahkan melalui penyusunan regulasi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST tengah menyusun naskah akademik rancangan peraturan daerah yang nantinya menjadi pedoman pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Data Pemkab HST mencatat terdapat 63 lembaga adat desa yang tersebar di 15 desa pada tiga kecamatan.
Keberadaan lembaga tersebut menjadi bagian dari potensi kelembagaan adat yang perlu diperkuat melalui pendataan dan pembinaan.
Sementara itu, proses pengakuan masyarakat hukum adat di HST juga mulai berjalan.