Pemkab HST Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Soroti 63 Lembaga Adat
Ukuran Huruf:
Berkas permohonan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Labuan Amas telah diterima Dinas PMD.
Sedangkan Masyarakat Hukum Adat Batang Alai masih melengkapi persyaratan dan pemberkasan.
Samsul Rizal menilai proses tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah desa, kecamatan, perangkat terkait, kelembagaan adat dan masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak dapat terlibat agar proses pengakuan berjalan sesuai ketentuan.
“Sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, kecamatan, perangkat terkait, kelembagaan adat, dan masyarakat diperlukan agar proses pengakuan serta perlindungan berjalan terarah, objektif, partisipatif, dan berkelanjutan,” tutupnya. (wartabanjar.com/*)