Polres Tanah Bumbu Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal
WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - Sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dimusnahkan Polres Tanah Bumbu, Kamis (03/09/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Tanah Bumbu dengan cara melindas ribuan botol menggunakan alat berat stoom.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo memimpin langsung pemusnahan tersebut.
Kegiatan turut dihadiri Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, serta Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.
Proses pemusnahan juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu.
Ribuan botol miras tersebut merupakan barang hasil penindakan jajaran Polres Tanah Bumbu terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca Juga Tiga Tersangka Pembunuhan Penata Rias di Kelurahan Jawa Kabupaten Banjar Diringkus, Ada Perempuannya
Baca Juga Api Kembali Muncul di Kebakaran Jalan Pandu Banjarmasin, Jago Merah Sempat Membara di Tumpukan Kapuk
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran miras ilegal.
Selain melakukan penyitaan dan pemusnahan barang bukti, petugas juga memberikan sanksi administratif kepada para penjual.
Polres Tanah Bumbu turut mengingatkan para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman keras secara ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan penindakan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Bumbu. (Wartabanjar.com/*)