Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Pidana, Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja.
Hal tersebut disampaikan saat pemaparan laporan penanganan karhutla kepada Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Posko Lapangan 1, Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, Senin (24/8/2026).
Pemaparan tersebut antara lain disampaikan Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.
Dalam pemaparannya, Rizal mengungkapkan masih ditemukan modus pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
Menurutnya, sejumlah pihak memanfaatkan cara pembakaran dengan meninggalkan lokasi setelah api dinilai akan padam atau terbakar dengan sendirinya.
Ia menegaskan, pemerintah telah menginstruksikan agar tindakan pembakaran lahan secara sengaja ditindak tegas.
Untuk pelaku perorangan, proses pidana akan ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga Menonton Video Pendek Ternyata Bisa Membuat Otak Menjadi Kurang Aktif
Baca Juga Dishub Banjarbaru Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Barjad Mulai 26 Agustus
Sementara itu, apabila pelanggaran melibatkan perusahaan, penanganannya dapat mencakup aspek pidana maupun pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan hidup.
“Untuk perorangan akan dikenakan pidana yang akan ditangani oleh Polri,” ujar Rizal dalam pemaparannya.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi penegakan hukum telah dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk melalui rapat koordinasi di Bareskrim Polri.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyatukan penanganan terhadap kasus pembakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah.
Menurut Rizal, selain penindakan hukum, sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah karhutla.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak luas yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan.
“Yang paling utama adalah sosialisasi kepada masyarakat, betapa berbahayanya dan berdampak luar biasanya ketika ada pembakaran,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula persoalan keterbatasan sumber air yang menjadi salah satu kendala dalam penanganan karhutla.