WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) di Jalan Barjad Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara.

Penerapannya berlangsung mulai Rabu (26/8/2026) pukul 07.00 Wita hingga Jumat (28/8/2026) pukul 11.00 Wita.

Pengumumannya telah tersebar di berbagai media sosial.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Banjarbaru, Adi Royan Pratama, membenarkan rencana uji coba tersebut saat dikonfirmasi Wartabanjar.com, Selasa (25/8/2026).

Penerapan sistem satu arah di Jalan Barjad merupakan bagian dari Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) yang bertujuan mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan, meningkatkan kapasitas jalan, mengurangi konflik pergerakan kendaraan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: Gubernur Kalsel Pastikan Saluran Air Irigasi Cindai Alus untuk Penanganan Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru

Video: Karhutla Kepung Permukiman di Guntung Damar Banjarbaru, Warga Dievakuasi

Rencana rekayasa lalu lintas tersebut merupakan hasil pembahasan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Banjarbaru.

Dalam skema rekayasa yang diterapkan, kendaraan dari arah Simpang 4 Barjad dilarang masuk atau melintas menuju Bundaran Amaco melalui Jalan Barjad.

Pengendara dari arah Simpang 4 Barjad maupun Jalan Taruna Praja I yang hendak menuju Jalan Panglima Batur akan diarahkan menggunakan sejumlah jalur alternatif, yakni melalui Jalan Berlian, Jalan Nilam Raya, atau Jalan Nadjmi.

Dishub Banjarbaru mengimbau pengguna jalan untuk memperhatikan rambu-rambu dan petunjuk lalu lintas yang dipasang di sekitar kawasan terdampak rekayasa.

Pengendara juga diminta menyesuaikan rute perjalanan, mengurangi kecepatan dan tetap mengutamakan keselamatan selama pemberlakuan sistem satu arah berlangsung. 

Penerapan sistem satu arah tersebut, menurut Adi, akan dipantau dan dievaluasi untuk mengetahui dampaknya terhadap kondisi lalu lintas di kawasan sekitar.

Apabila Jalan Barjad kembali diberlakukan sebagai jalan dua arah, perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat serta keterbatasan lahan parkir yang tersedia.

Sebaliknya, apabila sistem satu arah tetap diberlakukan, ruang pergerakan kendaraan dan aktivitas parkir dinilai dapat lebih optimal