WARTABANJAR.COM, BARABAI – Penggunaan lapangan tenis di kawasan Objek Wisata Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kini tidak lagi dikenakan iuran bulanan per klub.

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026, sebagai bagian dari perubahan fasilitas di kawasan wisata.

Kepala Pengelola Objek Wisata Batu Benawa, Masruswian, mengatakan pengguna lapangan tenis tidak lagi dibebani iuran bulanan klub seperti sebelumnya.

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya, Minggu (04/10/2026).

Meski iuran bulanan lapangan tenis tidak lagi diberlakukan, pengguna tetap harus membayar tiket masuk kawasan Objek Wisata Batu Benawa.

“Untuk penggunaan lapangan tenis tetap membayar tiket masuk wisata. Jadi, yang tidak lagi dikenakan itu iuran bulanan per klubnya,” kata Masruswian.

Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tetap dapat menggunakan fasilitas lapangan tenis, dengan mengikuti aturan yang berlaku di kawasan wisata.

Baca Juga: Pengunjung Tempat Wisata Pagat Batu Benawa HST Tidak Perlu Bayar Parkir

Baca Juga: Petani HST Ditemukan Meninggal di Lahan Terbakar, Tangan Masih Memegang Alat Memadamkan Api

Selain lapangan tenis, pengelola juga memberlakukan parkir gratis bagi kendaraan pengunjung yang berada di dalam kawasan Batu Benawa. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Masruswian mengatakan, penataan fasilitas tersebut tetap perlu diiringi dengan kesadaran pengunjung dalam menjaga kondisi kawasan.

“Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari penataan fasilitas kawasan wisata, agar dapat dimanfaatkan pengunjung dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang gemar bermain tenis, perubahan ini membuat penggunaan fasilitas olahraga di kawasan Pagat Batu Benawa menjadi lebih ringan, karena tidak lagi dibebani iuran bulanan klub. 

Sementara tiket masuk kawasan, tetap berlaku sebagai ketentuan bagi setiap pengguna fasilitas di dalam objek wisata. (wartabanjar.com)