WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pengunjung Objek Wisata Pagat Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak lagi dikenai biaya parkir kendaraan di dalam kawasan wisata. 

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026.

Kepala UPT Wisata Pagat Batu Benawa, Masruswian, mengatakan penghapusan tarif parkir diberlakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang berwisata.

“Sejak 1 Oktober 2026, parkir kendaraan pengunjung roda dua maupun roda empat di dalam kawasan Objek Wisata Batu Benawa tidak dipungut biaya,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).

Baca juga: Relawan Karhutla Banjarbaru-Banjar Dapat Suntikan Multivitamin dari Rumah Zakat dan Jamkrindo

Baca juga: Skor Hasil Barito Putera vs Persela 0-1: Rekor Belum Kalah Berlanjut di Stadion 17 Mei

Dengan tidak adanya biaya parkir, pengunjung tidak perlu lagi menyiapkan uang tambahan saat membawa kendaraan ke dalam kawasan wisata. 

Meski parkir digratiskan, pengelola tetap meminta pengunjung memperhatikan ketertiban. 

Kendaraan diharapkan diparkir dengan rapi dan tidak mengganggu akses pengunjung lainnya.

“Kami mengajak bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan kawasan wisata,” ujarnya.

Wisata Pagat Batu Benawa menjadi salah satu tujuan rekreasi di HST yang dapat dikunjungi masyarakat untuk menikmati suasana alam. 

Dengan adanya parkir gratis, pengunjung bisa lebih leluasa menikmati waktu di kawasan wisata tanpa memikirkan tambahan biaya parkir. (wartabanjar.com)