Raperda Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Tabalong Rampung, Segera Dibawa ke Paripurna
WARTABANJAR.COM, TANJUNG — Raperda inisiatif DPRD Tabalong tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, telah rampung dibahas.
Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan paripurna, untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Pembahasan akhir Raperda dilakukan Komisi II DPRD Tabalong bersama Bagian Hukum Setda Tabalong, dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, sebagai tindak lanjut hasil fasilitasi Bagian Hukum Setda Tabalong bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, mengatakan seluruh pembahasan dan penyempurnaan Raperda telah diselesaikan.
"Pembahasan sudah rampung. Selanjutnya akan masuk tahapan paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPRD bersama pemerintah daerah," ujar Winarto, Minggu (04/10/2026).
Dikatakannya, penyusunan Raperda tersebut salah satunya didorong aspirasi dari pelaku koperasi dan usaha mikro di Tabalong, yang membutuhkan dukungan lebih besar dari pemerintah daerah.
Salah satu perhatian yang diatur, adalah pemberian ruang bagi pelaku usaha mikro untuk mempromosikan dan menjual produk mereka, dalam berbagai kegiatan yang digelar di daerah.
Baca Juga: 16 Tim Sepak Bola Kecamatan Memperebutkan Piala Bupati-Wabup Tabalong
Baca Juga: Disdikbud Tabalong Tak Seragamkan Sistem Lima atau Enam Hari Sekolah
Winarto mengungkapkan, selama ini pelaku UMKM masih menghadapi keterbatasan akses untuk mengikuti sejumlah kegiatan pameran atau expo, karena kegiatan tersebut kerap dikelola oleh penyelenggara acara.
"Ke depan kami berharap apabila ingin menyelenggarakan kegiatan itu wajib menyediakan ruang bagi mereka, untuk menggelar usahanya dan menampilkan produk mereka," katanya.
Selain akses promosi, Raperda juga diarahkan untuk membantu pelaku usaha mikro dalam memperoleh berbagai perizinan dan sertifikasi yang dibutuhkan.
Di antaranya fasilitasi sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Winarto menilai, kemudahan dalam aspek perizinan dan sertifikasi, penting untuk meningkatkan daya saing produk usaha mikro, sekaligus memperluas akses pemasaran.