WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat ini sedang melakukan proyek normalisasi Pulau Insan.

Kabarnya di kawasan Pulau Insan yang berada di Jalan Jafri Zamzam, Banjarmasin itu akan dijadikan kawasan resapan air dengan pembangunan embung.

Menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin meninjau lokasi jalannya proyek tersebut, Senin (24/8/2026).

Ketua Komisi III M Ridho Akbar mengungkapkan normalisasi kawasan Pulau Insan dilakukan secara swakelola tanpa menggunakan kontraktor pelaksana.

Meski demikian, ia meminta Pemko Banjarmasin khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tetap berhati-hati agar persoalan yang pernah terjadi dalam pelaksanaan proyek dan pemanfaatan lahan di masa lalu tidak terulang.

"Karena itu, status lahan harus benar-benar jelas, baik dari sisi hukum maupun kepemilikannya,” tegas Ridho.

Ia menilai menjadikan kawasan Pulau Insan sebagai kawasan resapan air adalah ide yang baik karena masalah pengendalian air menjadi salah satu masalah Utama di kota ini.

Namun, untuk mendukung realisasi ide tersebut perlu didukung kepastian status lahan. 

“Idenya sangat bagus, kawasan ini dijadikan embung dan tempat resapan air. Tetapi sebelum masuk ke pembangunan lebih jauh, persoalan lahannya harus benar-benar tuntas. Jangan sampai secara fisik sudah dibangun, tetapi kemudian hari muncul persoalan hukum maupun kepemilikan,” ujarnya.

Baca Juga: Ketika Pemko Banjarmasin Ingin Menyulap Pulau Insan Menjadi Ikon Baru

Baca Juga: Menteri LH Tinjau Karhutla di Banjarbaru, 11 Perusahaan di Kalsel Terindentifikasi Bakar Lahan

Komisi III juga mendorong agar penataan kawasan dilakukan secara menyeluruh. 

Bahkan, pembebasan dan kepastian lahan di sekitar kawasan tersebut dinilai perlu diperhitungkan, hingga mendekati kawasan SPBU Teluk Dalam.

Dengan itu, sehingga keberadaan embung nantinya tidak berdiri sendiri dan dapat menjalankan fungsi pengendalian air secara maksimal.

Ridho menekankan, pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya mengejar target fisik. 

Perencanaan matang, legalitas lahan, fungsi kawasan, hingga keberlanjutan pemanfaatannya harus menjadi perhatian sejak awal.