Tahapan tersebut antara lain meliputi penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), pembentukan Tim Persiapan, pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi hingga dokumentasi pelaksanaan tahapan persiapan pengadaan tanah.

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses penyediaan lahan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat yang terdampak pembangunan,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemprov Kalsel juga mendorong terbangunnya kesamaan pemahaman dan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, instansi pertanahan, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi yang baik dinilai menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan pemenuhan hak-hak masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan penyelenggaraan pengadaan tanah yang efektif dan akuntabel,” katanya.

Ia berharap penerapan Pergub Kalsel Nomor 05 Tahun 2026 dapat mendukung percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur sekaligus memberikan kepastian proses bagi seluruh pihak.

“Dengan pengadaan tanah yang dilaksanakan secara tertib dan sesuai regulasi, pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan, diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/*)