Peran Strategis PUPR Kalsel Mendukung Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Pemprov Kalsel Sosialisasikan Pergub 05/2026
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat pemahaman dan koordinasi, dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2026, tentang Penyelenggaraan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Selasa (18/08/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting, untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait terhadap mekanisme dan tahapan persiapan pengadaan tanah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, M Yasin Toyib, melalui Sekretaris Dinas, Alain Filmore Harris, menyampaikan bahwa Dinas PUPR Kalsel memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah.
Menurutnya, ketersediaan lahan yang memenuhi ketentuan menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan.
Karena itu, proses pengadaan tanah harus dilaksanakan secara terencana dan memperhatikan kepentingan pembangunan, sekaligus hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Komitmen Dinas PUPR Kalsel Wujudkan Budaya Antikorupsi dan Pelayanan Berintegritasi
Baca Juga: Panitia Umumkan Pemenang Lomba Foto Infrastruktur Banua Dinas PUPR Kalsel
Ia menjelaskan, melalui Seksi Pertanahan pada Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas PUPR Kalsel turut melaksanakan tugas dalam mendukung tahapan persiapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, koordinasi, fasilitasi hingga proses administrasi yang diperlukan, dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan.
Alain menambahkan, Pergub Kalsel Nomor 05 Tahun 2026 menjadi pedoman penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tanah di daerah.
“Regulasi tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme, kewenangan dan tata laksana dalam setiap tahapan persiapan pengadaan tanah,” ungkapnya.