“Sidang adat ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bagian dari upaya menjaga keluhuran adat, ketertiban serta kerukunan hidup berdampingan di wilayah adat,” kata Junaidi, Selasa (11/8/2026).

Ia mengatakan, aktivitas di kawasan adat, termasuk pendakian Gunung Halau-Halau, perlu menghormati ketentuan dan nilai yang berlaku di masyarakat Dayak Meratus.

Sebelumnya, masyarakat adat di sekitar Gunung Halau-Halau mengambil keputusan menutup akses pendakian umum, ekspedisi dan wisata komersial. Keputusan tersebut dilatarbelakangi nilai kesakralan kawasan sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, Polsek BAS menyediakan Aula Polsek sebagai tempat pelaksanaan sidang. Fasilitasi tempat dilakukan untuk mendukung proses penyelesaian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. (wartabanjar.com)