WARTABANJAR.COM, BARABAI – Unggahan di media sosial berujung pada sidang adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan.

Seorang remaja berinisial MRR (16), warga Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), HST, dijatuhi sanksi adat 10 tahil atau senilai Rp12 juta.

Sanksi bermula ketika MRR mendaki kawasan Gunung Halau-Halau yang saat itu tidak dibuka untuk aktivitas pendakian. 

Saat berada di jalur, MRR dicegat warga. 

Setelah kejadian tersebut, ia kemudian membuat unggahan di media sosial yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap Suku Dayak Meratus.

Baca juga: Inflasi HST Jelang Maulid, Beras Siam Bupati Disiapkan Rp10 Ribu per Liter

Unggahan tersebut kemudian dilaporkan masyarakat dan diselesaikan melalui mekanisme sidang adat.

Perkumpulan Komunitas Masyarakat Adat Kecamatan Batang Alai Timur (BAT) menggelar sidang di Aula Polsek Batang Alai Selatan, Minggu (9/8/2026).

Sidang dipimpin Kepala Adat BAT Junaidi, didampingi Kepala Adat Hantakan Abdul Hadi sebagai juru tulis serta tokoh Balian Mirdianto.

Baca juga: Calon Mahasiswa PSDKU ULM HST Dapat Antar-Jemput Gratis, Pemkab Siapkan Hibah Rp3 Miliar

Dalam putusannya, Majelis Hakim Sidang Adat Dayak Meratus menyatakan MRR terbukti melakukan pelanggaran hukum adat berupa ujaran kebencian atau perbuatan salah basa terhadap Suku Dayak Meratus.

Selain denda 10 tahil atau senilai Rp12 juta, MRR diwajibkan menyediakan perlengkapan ritual Tampung Tawar berupa beras ketan satu gantang, minyak goreng, buah kelapa, gula merah dan perlengkapan lainnya.

MRR juga diwajibkan mengikuti ritual Tampung Tawar di Balai Adat dengan seluruh biaya pelaksanaan menjadi tanggung jawab pelanggar.

Majelis adat turut mewajibkan MRR menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada rumpun keluarga Suku Dayak Meratus secara tertulis dan lisan melalui media massa atau media sosial.

Kepala Adat BAT Junaidi mengatakan, sidang adat tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 1 Agustus 2026 terkait unggahan di media sosial.

Menurut Junaidi, penyelesaian melalui mekanisme adat ditempuh untuk menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat di wilayah adat.