Polres Balangan Bongkar Kasus Karhutla di Juai, Pelaku Pembakaran Lahan Diciduk Polisi
WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Jajaran Polres Balangan memperketat komitmen penegakan hukum terhadap ancaman kerusakan lingkungan.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Balangan bersama personel Polsek Juai, sukses membongkar kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mengamankan terduga pelaku di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai.
Operasi penindakan cepat ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan Goenawi.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya pembukaan lahan dengan cara membakar. Tim bergerak cepat ke lokasi dan menemukan dugaan tindak pidana karhutla," ujar Kasat Reskrim Polres Balangan, Senin (21/09/2026).
Peristiwa penangkapan tersebut berawal pada Selasa (15/09/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Personel Polsek Juai menerima laporan warga terkait kemunculan titik api, yang melahap kawasan hutan dan lahan di Desa Sumber Rejeki.
Petugas yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapati sisa-sisa areal yang terbakar, serta seorang pria berinisial S yang berada persis di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan informasi dan keterangan saksi di lapangan, terduga pelaku S beberapa kali kedapatan memasuki kawasan hutan masyarakat, dan setiap kali bersangkutan berada di sana, selalu disusul peristiwa kebakaran," ungkap AKP Ferry.
Baca Juga: Harga Bibit Porang di Balangan Melesat Tembus Rp 170 Ribu
Baca juga: 3 Pelajar Ditebas Senjata Tajam di Kambiyain Balangan, Satu Meninggal Dunia
Berbekal keterangan saksi dan temuan di lokasi, petugas langsung membawa S ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Saat ini, pria berinisial S beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan umum.