Gubernur Kalsel Resmi Lantik 10 Pejabat Pemprov, Ingatkan Amanah
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Sebanyak 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi dilantik Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/8/2026).
Adapun daftar pejabat yang dilantik terdiri atas satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, tiga Pejabat Administrator, dan enam Pejabat Pengawas.
Pelantikan tersebut, menurut Gubernur Kalsel merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, disertai peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme.
“Selamat kepada pejabat yang hari ini dilantik. Semoga dengan pelantikan ini saudara-saudari sekalian dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya,” ujar Muhidin.
Pada kesempatan tersebut, Muhidin juga menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menyiapkan implementasi sistem manajemen talenta sebagai dasar dalam proses pengisian jabatan, rotasi, maupun mutasi ASN pada jenjang eselon II, III, hingga IV.
Menurutnya, langkah tersebut menyusul diterimanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan manajemen talenta dalam pengelolaan sumber daya aparatur.
Baca Juga 564 Peserta Ikuti Festival Balogo di Tabalong, Jadi Ajang Lestarikan Permainan Tradisional
Baca Juga Data Sementara Kebakaran Jalan Kelayan B Banjarmasin Hanguskan 5 Bangunan
“Saya ingin BKD menyiapkan pemetaan database talent pool ASN, termasuk pejabat struktural, ke dalam sembilan matrix box manajemen talenta. Setiap matrix box menunjukkan kompetensi ASN, mulai dari level tertinggi sembilan hingga level terendah satu,” jelasnya.
Muhidin menegaskan, penerapan sistem manajemen talenta akan menjadikan proses mutasi dan penempatan pejabat lebih objektif karena didasarkan pada hasil asesmen kompetensi, kinerja, dan disiplin, bukan lagi menggunakan seleksi terbuka bagi Pejabat Eselon II maupaun menggunakan pertimbangan tim penilai kinerja untuk rotasi atau mutasi pejabat Eselon III dan IV.