"Karhutla bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kesehatan, perekonomian, dan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, kami terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun potensi kebakaran," ujar Heri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kebakaran hutan dan lahan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Menurutnya, layanan tersebut beroperasi selama 24 jam untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat. (wartabanjar.com).