WARTABANJAR.COM, TANJUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (32), warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.

Dari tangan S, polisi menyita 2.053 butir tablet berwarna putih yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J.melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mabuun.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan penyelidikan," ujar Heri dalam keterangan tertulisnya.

Pada Senin (21/9/2026) siang, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun.

Baca Juga Kemarau Diprediksi Masih 50 Hari Lagi, Menhut Minta Kalsel Perkuat Penanganan Karhutla

Baca Juga Tragedi Berdarah Antrean BBM, Petugas SPBU Terkapar Terkena Senjata Tajam Sopir Truk

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik besar berisi tablet warna putih dengan tanda strip pada salah satu sisinya.

Total tablet yang diamankan kurang lebih 2.053 butir.

Selain tablet, polisi juga menyita satu tas selempang berwarna hitam, satu unit telepon genggam berwarna biru metalik, uang tunai Rp 615.000, serta masing-masing satu plastik berwarna putih dan hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan secara subsidair dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.