Praperadilan Ditolak, Kasus Mahasiswa Tabrak Lari Dewi Fitriani Penyapu Jalan Banjarmasin Berlanjut
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Ada kabar baru dari kasus tabrak lari yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap penyapu jalan anggota "Pasukan Kuning" Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmain, Dewi Fitriani.
Akibat ditabrak mobil yang dikemudikan mahasiswa bernama Naufal Azmi Fawwaz itu, Dewi Fitriani yang sedang bekerja menyapu jalan di kawasan Jalan Hasan Basry (Dekat Jembatan Basit atau Jembatan Sei Alalak) itu meninggal dunia, Selasa (30/6/2026) lalu.
Ternyata, Naufal mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polresta Banjarmasin.
Namun, dalam persidangan dengan hakim tunggal, Rustam, gugatan praperadilan itu ditolak.
Baca Juga: Data Dukcapil: Ratusan Orang Indonesia Bernama Doraemon, Nobita, Uzumaki, Naruto
Baca Juga: 10 Hari Usai Kejadian, Polisi Ungkap Penabrak Dewi Fitriani saat Menyapu Jalan adalah Mahasiswa
Dalam amar putusan yang dibaca pada Selasa (4/8/2026), hakim menyatakan tindakan termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon, adalah sah dan telah berdasarkan hukum.
Karena itu pula status penangkapan dan status penahanan terhadap pemohon dinyatakan sah menurut hukum.
"Setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan kedua pihak, tidak ada ditemukan dasar yang cukup untuk menyatakan tindakan penangkapan maupun penahanan tersebut cacat hukum," ujar Rustam.
"Proses penyidikan yang dilakukan termohon telah didukung alat bukti, sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana," lanjutnya.
Ia pun membenarkan tindakan termohon (Ditlantas Polresta Banjarmasin) menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga bernopol DA 1438 CC.
Hakim tunggal juga menolak permohonan Naufal soal biaya ganti kerugian materiil dan imateriil.
Terpisah Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Pramono merespons positif putusan hakim.
Dia mengatakan, perkara yang menjerat Naufal memang selayaknya diuji dalam persidangan untuk membuktikan seluruh fakta dan unsur pidana yang disangkakan.
Mengenai proses hukum kasus tersebut, Embang mengungkapkan berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Untuk perkaranya sudah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan masih tahap I,” ucapnuya.