Praperadilan Ditolak, Kasus Mahasiswa Tabrak Lari Dewi Fitriani Penyapu Jalan Banjarmasin Berlanjut
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara Pasal 312 berkaitan dengan kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan, termasuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, melaporkan kejadian kepada kepolisian, serta memberikan keterangan.
“Untuk Pasal 312 tentang tabrak lari karena pengemudi langsung pulang kerumah setelah insiden tabrakan," tegasnya.
Selain itu, Embang juga mengungkapkan, hingga sekarang belum ada itikad baik dari tersangka kepada keluarga korban.
"Belum ada permintaan maaf maupun bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban," ujarnya. (wartabanjar.com/yoh)