WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo kini sedang menjadi sorotan publik.

Bahkan Bigmo tak hanya panen hujatan dari masyarakat termasuk dari anggota DPR dan KPA, tetapi juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penyebabnya, saat live Youtube, Bigmo mengajak anak-anak mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan terkait Bigmo yang diduga melakukan eksploitasi anak di media sosial.

"Kami saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya, Senin (3/8/2026).

Suara keras dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. 

Baca Juga: Prof Hermawan Yakin Sutrimo Dibunuh, Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

Baca Juga: Ketika Potongan Jari Siswa MTs Menjadi Bukti Dugaan Bullying, Keluarga Tolak Damai

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan karena ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil," tegas Sahroni.

"Anak (Bigmo) ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," lanjutnya.

Sahroni juga menyoroti penyalahgunaan vape yang semakin marak.

"Potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat. Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan," kata Sahrono.

Kecaman terhadap Bigmo juga berasal dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)