WARTABANJAR.COM, PATI - Potongan dua ruas jari tangan kiri milik seorang siswa madrasah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sempat terkubur di lingkungan sekolah. 

Namun, potongan jari itu kembali digali atas permintaan keluarga.

Bagi keluarga korban, potongan jari tersebut bukan hanya bagian tubuh yang harus dibawa ke rumah sakit. 

Lebih dari itu, benda tersebut dinilai penting sebagai barang bukti dalam pengusutan dugaan bullying atau perundungan yang kini tengah ditangani kepolisian.

Korban berinisial A, siswa kelas VII MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Ia mengalami luka berat setelah insiden yang terjadi pada Senin (27/7/2026). 

Keluarga menduga A menjadi korban pengeroyokan oleh tiga siswa kelas IX.

Baca Juga: Dua Helikopter Sewaan Damkar Tabrakan Saat Padamkan Karhutla, Jatuh Lalu Meledak

Baca Juga: Tiga Tersangka TPPU Satu Almamater Kuliah: Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Herin

Kasus itu mulai menjadi perhatian publik setelah pengakuan korban beredar di media sosial. Dari situlah keluarga mengaku mengetahui kronologi yang sebenarnya.

Kakak sepupu korban, Sahlatina, mengatakan A awalnya memilih diam karena merasa takut. 

Menurutnya, korban baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya beberapa jam setelah insiden.

"Adik saya baru berani cerita jujur sore harinya karena sebelumnya diancam oleh pelaku agar tidak melapor," ujar Sahlatina.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga langsung meminta pihak sekolah menggali kembali potongan jari yang sebelumnya telah dikuburkan.

"Begitu mendengar kejadian sebenarnya, kami langsung meminta pihak sekolah menggali kembali potongan jari tersebut untuk dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ini ke polisi," katanya.

Keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Margorejo. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Pati. 

Mereka juga menegaskan tidak ingin perkara diselesaikan melalui jalur damai.

"Kami hanya minta keadilan. Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan," tegas Sahlatina.